Tampang.com | Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memberlakukan kebijakan pelabelan kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) pada kemasan makanan dan minuman olahan mulai awal tahun ini. Tujuannya jelas: menekan angka konsumsi berlebih yang selama ini menjadi penyebab utama penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan obesitas.
Angka Penyakit Tidak Menular Terus Meningkat
Data Riskesdas 2023 mencatat bahwa lebih dari 34% penduduk dewasa Indonesia mengalami hipertensi, sementara prevalensi diabetes meningkat jadi 11%. Konsumsi makanan tinggi gula dan garam menjadi salah satu penyebab utama.
“Kita makan terlalu manis dan asin, seringkali tanpa sadar. Label ini bisa jadi peringatan awal yang penting,” kata Dr. Linda Maharani, ahli gizi dari Universitas Indonesia.