Tampang

Jumlah Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Kelas I, II, dan III

26 Apr 2024 16:18 wib. 78
0 0
BPJS Kesehatan

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang tidak termasuk penerima bantuan iuran (PBI), wajib membayar iuran setiap bulannya.

Menurut informasi dari situs resmi Indonesia Baik, telah disepakati bahwa tidak akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024. Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 tetap sama dengan tahun sebelumnya.

Di Indonesia, terdapat enam kategori peserta BPJS Kesehatan, masing-masing dengan ketentuan iuran bulanan yang berbeda. Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 sesuai dengan kategori peserta:

1. Pasien penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Tips Usir Tikus Tanpa Racun
0 Suka, 0 Komentar, 11 Jul 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?