Kesehatan menjadi hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Semua orang tentu ingin hidup sehat tanpa harus terganggu oleh penyakit. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa setiap orang pasti pernah mengalami sakit dan membutuhkan pengobatan. Ketika sakit, sebagian besar orang cenderung langsung pergi ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. Padahal, tidak semua penyakit harus langsung berobat ke rumah sakit. Berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI), dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebenarnya sudah bisa menangani berbagai diagnosa penyakit tanpa perlu merujuk pasien ke rumah sakit.
FKTP merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan medis dasar dan rujukan sederhana. Fasilitas ini tersebar luas di berbagai wilayah di Indonesia dan menjadi akses pertama masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Di FKTP, dokter yang bertugas memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menangani berbagai macam penyakit yang umumnya tidak memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.
Beberapa contoh penyakit yang dapat ditangani di FKTP antara lain adalah flu, demam, sakit tenggorokan, diare ringan, luka ringan, dan sebagainya. Dokter di FKTP juga bisa melakukan pemeriksaan laboratorium sederhana seperti tes darah, tes urin, dan tes lainnya guna mendukung proses diagnosa penyakit. Dengan demikian, masyarakat seharusnya menyadari bahwa tidak semua keluhan kesehatan harus langsung berobat ke rumah sakit, terutama untuk kondisi-kondisi yang sifatnya ringan dan tidak mengancam jiwa.