Selain itu, jika kondisi kesehatan membutuhkan penanganan lebih lanjut, peserta JKN juga dapat dirujuk ke FKRTL yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten. FKRTL merupakan fasilitas layanan kesehatan tingkat lanjutan yang meliputi rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat. Dengan adanya akses portabilitas ini, peserta JKN yang sedang berada di luar kota dapat dengan mudah mendapatkan perawatan medis yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Untuk memastikan akses yang mudah bagi peserta JKN di luar domisili, BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem informasi dan koordinasi antarfasilitas kesehatan di berbagai wilayah. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses rujukan dan penanganan pasien yang memerlukan perawatan di luar wilayah tempat tinggalnya. Dengan adanya kerjasama antarfasilitas kesehatan, peserta JKN yang sedang sakit dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa kendala yang berarti.
Dengan demikian, peserta JKN yang sedang berada di luar domisili tidak perlu khawatir saat mengalami sakit atau membutuhkan perawatan medis mendesak. Dengan prinsip portabilitas yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan, akses layanan kesehatan di berbagai FKTP dan FKRTL tetap tersedia bagi mereka, sehingga dapat memberikan perlindungan dan kepastian dalam menghadapi situasi kesehatan yang tidak terduga.