Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengeluarkan peringatan kepada masyarakat mengenai risiko serius yang mengintai di balik penggunaan obat setelan. Istilah ini merujuk pada obat-obatan yang dikemas dalam bentuk tablet atau kapsul, sering kali dijual dalam rentengan di warung kecil atau bahkan melalui platform e-commerce. Namun, mengapa obat setelan ini begitu berbahaya?
Mengapa Obat Setelan Membahayakan?
Menurut BPOM, obat setelan umumnya tidak memiliki Nomor Izin Edar yang menjamin kualitas, keamanan, dan efektivitasnya. Tanpa izin resmi ini, tidak ada jaminan bahwa obat tersebut aman dikonsumsi. Bahkan, penggunaan obat-obatan semacam ini dapat memicu risiko kesehatan yang serius.
Ciri-Ciri Obat Setelan
Untuk melindungi masyarakat, BPOM membagikan beberapa ciri khas dari obat setelan yang perlu diwaspadai:
- Kemasan Tidak Resmi: Obat setelan sering kali tidak dikemas dalam bungkus asli yang dihasilkan oleh industri farmasi.
- Informasi Produk Tidak Jelas: Tidak ada detail produk seperti nama obat, komposisi, nomor batch, tanggal kedaluwarsa, indikasi penggunaan, atau aturan pakai.
- Kandungan Tidak Diketahui: Kandungan dalam obat ini tidak dapat dipastikan karena tidak melalui proses pengawasan resmi.
- Obat Keras Tanpa Resep: Biasanya, obat-obatan ini termasuk dalam kategori obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.