Tampang

Uang Rp 47 Triliun Menguap dari Judi Online: Siapa Saja yang Terlibat dan Mengapa Anak Muda Rentan?

7 Mei 2025 20:46 wib. 101
0 0
Uang Rp 47 Triliun Menguap dari Judi Online: Siapa Saja yang Terlibat dan Mengapa Anak Muda Rentan?
Sumber foto: iStock

Lebih jauh lagi, akses digital yang luas, ditambah dengan kurangnya literasi finansial dan minimnya penegakan hukum yang tegas, menjadi penyebab utama terus berputarnya uang di dunia judi daring. Banyak pemain tergoda dengan iming-iming keuntungan cepat, padahal kenyataannya justru lebih sering merugi.

Perkembangan teknologi membuat judi online semakin sulit dilacak dan diberantas, karena para pelaku kini menggunakan sistem keuangan digital, rekening pinjaman, hingga uang elektronik untuk menyamarkan aliran dana. Tak jarang, praktik ini juga dikaitkan dengan pencucian uang dan kegiatan kriminal lainnya.

PPATK mengingatkan bahwa penanganan judi online harus melibatkan kerja sama lintas sektor—dari lembaga keuangan, regulator teknologi informasi, penegak hukum, hingga elemen masyarakat. Tak cukup hanya memblokir situs-situs judi, tetapi juga perlu pendekatan edukatif, regulatif, serta rehabilitatif terhadap para korbannya.

Kesimpulan

Angka-angka terbaru dari PPATK menunjukkan bahwa upaya memberantas judi online di Indonesia mulai menunjukkan hasil positif. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama menyangkut edukasi masyarakat, perlindungan kelompok rentan, dan penegakan hukum secara menyeluruh. Judi online bukan sekadar permainan, tetapi telah menjadi ancaman nyata terhadap ketahanan sosial dan ekonomi nasional.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?