Tampang

Tagar , KaburAjaDulu Viral: Benarkah WNI Ramai-ramai Pindah ke Luar Negeri?

17 Feb 2025 06:07 wib. 61
0 0
Tagar , KaburAjaDulu Viral: Benarkah WNI Ramai-ramai Pindah ke Luar Negeri?
Sumber foto: iStock

Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan ramainya perbincangan soal tagar #KaburAjaDulu. Tagar ini menjadi simbol protes terhadap berbagai masalah di dalam negeri, yang membuat sebagian orang berpikir untuk mencari kehidupan yang lebih baik di luar negeri. Namun, fenomena migrasi Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri sebenarnya bukan hal baru. Bahkan sebelum tagar ini viral, sudah ada ribuan WNI yang secara resmi memilih pindah kewarganegaraan, terutama ke Singapura.

Ribuan WNI Pilih Jadi Warga Negara Singapura

Menurut data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sepanjang tahun 2019 hingga 2022, sebanyak 3.912 WNI telah resmi berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura. Jumlah ini diperkirakan mencapai sekitar 1.000 orang per tahun, menurut Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Fenomena ini tentu menjadi perhatian, terutama karena Indonesia saat ini tengah bersaing dengan banyak negara lain dalam menarik dan mempertahankan talenta berbakat. Banyak negara menawarkan kesempatan lebih baik dalam berbagai bidang, seperti karier, pendidikan, dan kualitas hidup, yang akhirnya menarik WNI untuk menetap di luar negeri.

Bagaimana Prosedur dan Biaya Pindah Kewarganegaraan ke Singapura?

Banyak orang mungkin berpikir bahwa berpindah kewarganegaraan adalah hal yang mudah, tetapi kenyataannya tidak demikian. Singapura memiliki proses yang cukup ketat bagi siapa pun yang ingin menjadi warganya. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilalui untuk menjadi warga negara Singapura:

  1. Bekerja dan Tinggal di Singapura
    Sebagian besar orang yang ingin menjadi warga negara Singapura harus terlebih dahulu tinggal dan bekerja di sana. Biasanya, langkah pertama yang diambil adalah mendapatkan status Permanent Resident (PR).

  2. Mengajukan Permanent Resident (PR)
    Untuk mendapatkan PR, seseorang harus mengajukan permohonan kepada Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura. Status PR ini memungkinkan seseorang untuk tinggal dan bekerja di Singapura dalam jangka waktu panjang, serta mendapatkan beberapa hak dan manfaat hampir setara dengan warga negara.

  3. Mengajukan Kewarganegaraan Singapura
    Setelah beberapa tahun menjadi PR, barulah seseorang bisa mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Singapura. Namun, perlu diketahui bahwa Singapura tidak mengizinkan dwi-kewarganegaraan. Artinya, seseorang yang ingin menjadi warga negara Singapura harus melepaskan kewarganegaraan asalnya, termasuk kewarganegaraan Indonesia.

  4. Membayar Biaya Administrasi
    Proses pengajuan kewarganegaraan Singapura juga memerlukan biaya tertentu, antara lain:

    • Biaya pengajuan untuk orang dewasa yang sudah menjadi PR: S$100 atau sekitar Rp1.130.000
    • Biaya tambahan setelah disetujui: S$70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura
    • Biaya pengajuan untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua asal Singapura: S$18 (sekitar Rp203.400)
    • Biaya tambahan untuk anak-anak setelah disetujui: S$10
<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ini Dia Kehidupan Unik Maroko
0 Suka, 0 Komentar, 4 Sep 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?