Anggota Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Banten di Kota Serang. Dalam kesempatan tersebut, Komisi II mempertimbangkan berbagai isu mengenai netralitas dan kasus dugaan pelanggaran Pilkada di Banten yang telah tersebar luas di media massa.
Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, isu ini merupakan masalah krusial yang harus segera diselesaikan dan menjadi komitmen bersama agar Pilkada pada 27 November nanti benar-benar berlangsung secara jujur, bebas, adil, langsung, dan umum. Giri juga menyoroti bahwa sejumlah kasus dugaan pelanggaran pilkada di Banten juga dinilai tidak maksimal ditangani oleh pihak terkait seperti Bawaslu, Gakkumdu, maupun aparat penegak hukum.
Kasus dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan Ketua Apdesi Kabupaten Serang, Muhamad Maulidin Anwar, menjadi salah satu contoh di mana kepolisian menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti. Giri juga menambahkan bahwa banyak kepala desa terlibat dalam dugaan pelanggaran pilkada, namun penanganannya tidak optimal, bahkan beberapa kasus mengalami penghentian perkara (SP3).