Setiap tanggal 21 April, Indonesia memperingati Hari Kartini sebagai bentuk penghormatan kepada Raden Ajeng Kartini, pelopor emansipasi perempuan yang memperjuangkan hak-hak wanita di tengah dominasi patriarki dan kolonialisme.
Namun, lebih dari satu abad setelah perjuangannya, cita-cita Kartini tentang kesetaraan gender masih belum sepenuhnya terwujud. Laporan Women, Business, and the Law 2024 dari Bank Dunia mengungkapkan bahwa tidak satu pun negara di dunia yang memberikan kesempatan setara bagi perempuan, terutama di lingkungan kerja.
Ketimpangan Hukum dan Implementasinya
Menurut laporan tersebut, perempuan secara global hanya menikmati 64% perlindungan hukum dibandingkan laki-laki. Meskipun 98 negara telah memberlakukan undang-undang yang mewajibkan perusahaan memberikan upah yang sama bagi perempuan untuk pekerjaan yang bernilai sama, hanya 35 negara yang telah menerapkan langkah-langkah transparansi gaji atau mekanisme penegakan hukum untuk mengatasi kesenjangan upah. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan dalam legislasi, implementasinya masih jauh dari memadai.
Peran Perempuan dalam Perekonomian Global
Kepala Ekonom Grup Bank Dunia, Indermit Gill, menyatakan bahwa perempuan memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian global yang terpuruk. Namun, undang-undang dan praktik diskriminatif di berbagai negara menghalangi perempuan untuk bekerja atau memulai bisnis.
Menutup kesenjangan ini dapat meningkatkan produk domestik bruto (PDB) global sebesar lebih dari 20%, alias menggandakan laju pertumbuhan global pada dekade berikutnya. Sayangnya, reformasi berjalan lambat, dan banyak negara belum mengambil langkah konkret untuk memberdayakan perempuan secara ekonomi.