Tampang

Apa itu Shohibul Qurban? Ini Pengertian dan Ketentuannya

16 Jun 2024 16:41 wib. 74
0 0
Shohibul Qurban
Sumber foto: canva.com

2. Mampu

Ibadah qurban dianjurkan bagi muslim yang mampu melaksanakannya. Oleh karena itu, umat Islam yang tidak mampu tidak diwajibkan melaksanakan ibadah qurban. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa "Barangsiapa mempunyai keluasan rizki (mampu berqurban) tetapi tidak mau berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami bersembahyang."

3. Baligh dan Berakal

Syarat lain yang wajib dipenuhi oleh shohibul qurban adalah berakal dan baligh. Artinya, seseorang yang melakukan qurban tidak dalam keadaan gila, mabuk, atau kehilangan akal sehat. Sementara bagi anak-anak atau orang yang belum mencapai baligh, tidak diwajibkan untuk melaksanakan qurban.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%