2. Mampu
Ibadah qurban dianjurkan bagi muslim yang mampu melaksanakannya. Oleh karena itu, umat Islam yang tidak mampu tidak diwajibkan melaksanakan ibadah qurban. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa "Barangsiapa mempunyai keluasan rizki (mampu berqurban) tetapi tidak mau berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami bersembahyang."
3. Baligh dan Berakal
Syarat lain yang wajib dipenuhi oleh shohibul qurban adalah berakal dan baligh. Artinya, seseorang yang melakukan qurban tidak dalam keadaan gila, mabuk, atau kehilangan akal sehat. Sementara bagi anak-anak atau orang yang belum mencapai baligh, tidak diwajibkan untuk melaksanakan qurban.