3. Baligh dan Berakal
Syarat lain yang wajib dipenuhi oleh shohibul qurban adalah berakal dan baligh. Artinya, seseorang yang melakukan qurban tidak dalam keadaan gila, mabuk, atau kehilangan akal sehat. Sementara bagi anak-anak atau orang yang belum mencapai baligh, tidak diwajibkan untuk melaksanakan qurban.
Pembagian Daging untuk Shohibul Qurban
Terkait pembagian daging hewan qurban, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Ada dua jenis qurban, yaitu qurban sunnah dan qurban nazar, yang memiliki perbedaan dalam pembagian daging qurbannya.
Bagi shohibul qurban yang melaksanakan qurban sunnah, disarankan untuk mengambil 1/3 bagian dari daging hewan qurban, namun lebih utama hanya memakan beberapa suap untuk mengambil keberkahan dan menyedekahkan sisanya. Sedangkan untuk qurban nazar, tidak diperbolehkan bagi shohibul qurban untuk memakan daging hewan qurbannya walaupun hanya sedikit. Ketentuan ini juga berlaku untuk keluarga yang wajib ditanggung nafkahnya oleh shohibul qurban, seperti anak dan istri.
Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa shohibul qurban memiliki hak untuk mendapatkan 1/3 bagian daging hewan yang diqurbankan jika itu qurban sunnah, namun tidak mendapatkan bagian sedikitpun jika qurban dilakukan karena nazar.