Buruh Tuntut Formula Baru Penetapan UMK
Serikat buruh menyuarakan agar pemerintah tak lagi memakai formula PP Nomor 36 Tahun 2021 yang dianggap hanya menguntungkan pengusaha. Mereka mendorong adanya penyesuaian berdasarkan kebutuhan hidup layak dan standar inflasi lokal.
“Selama ini rumus upah hanya akuntansi, tidak manusiawi. Kami bukan angka, kami butuh makan dan tinggal layak,” ujar Rinaldi, juru bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Ketimpangan Upah dan Beban Hidup Kota Besar
Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, banyak pekerja terpaksa tinggal di pinggiran kota karena tidak mampu membayar sewa tempat tinggal di pusat kota. Ongkos transportasi pun ikut menyedot penghasilan mereka.
“Pendapatan kami langsung habis untuk bertahan hidup. Tidak ada sisa untuk tabungan, apalagi pendidikan anak,” tambah Yani.