Dalam rangka menghadapi kontroversi yang mungkin timbul akibat kebijakan tarif tambahan ini, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri keuangan di Indonesia juga menjadi sangat vital. OJK memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan tarif yang diberlakukan oleh bank-bank di Indonesia sesuai dengan prinsip keadilan, perlindungan konsumen, dan visi inklusi keuangan yang menjadi tema utama dalam arus transformasi layanan keuangan di Indonesia.
Di sisi lain, nasabah juga memiliki peran penting dalam memberikan umpan balik terkait kebijakan tarif tambahan ini. Kejelasan atas dampak biaya tambahan terhadap strategi keuangan dan pengeluaran pribadi mereka akan lebih menguntungkan jika bank memberikan data dan informasi yang transparan serta membuat kebijakan tersebut dapat diterima oleh nasabah secara luas.