Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk kepastian bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah ketidakpastian anggaran negara akibat berbagai program efisiensi yang sedang dilakukan pemerintah. Dengan adanya jaminan dari Sri Mulyani, para dosen dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Meskipun pencairan tukin masih menunggu Perpres, pemerintah memastikan bahwa seluruh hak dosen akan tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para akademisi serta meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.