Pemerintah telah tepat menentukan keputusan pencabutan izin usaha tersebut, karena jika First Travel terus bergerilya, dikhawatirkan akan muncul korban – korban berikutnya.
Kejadian yang dialami oleh First Travel ini dapat menjadi pelajaran bagi para biro perjalanan umrah lainnya. Dia menyampaikan , bahwa sampai saat ini masih banyak biro perjalanan umrah yang dikeluhkan masyarakat.
Keputusan pencabutan izin usaha yang diberikan oleh Kementrian Agama tersebut tertuang dalam surat keputusan tertanggal 3 Agustus 2017.