Kejadian yang dialami oleh First Travel ini dapat menjadi pelajaran bagi para biro perjalanan umrah lainnya. Dia menyampaikan , bahwa sampai saat ini masih banyak biro perjalanan umrah yang dikeluhkan masyarakat.
Keputusan pencabutan izin usaha yang diberikan oleh Kementrian Agama tersebut tertuang dalam surat keputusan tertanggal 3 Agustus 2017.
“Terlampir kami sampaikan Keputusan menteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 Tahun 2017 tanggal 1 AGustus 2017 tentang penjatuhan sanksi administrative pencabutan izin penyelenggara PT First Anugerah Karya Wisata sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah,” hal itu tertuang dalam sebuah surat yang telah diterima oleh Liputan6.com.