“Terlampir kami sampaikan Keputusan menteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 Tahun 2017 tanggal 1 AGustus 2017 tentang penjatuhan sanksi administrative pencabutan izin penyelenggara PT First Anugerah Karya Wisata sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah,” hal itu tertuang dalam sebuah surat yang telah diterima oleh Liputan6.com.