Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200, naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800, naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500, naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700, naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900, naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300, naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400, naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500, naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200, naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sementara itu, terkait dengan rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2025, terdapat antusiasme dan harapan dari para PNS. Kenaikan gaji bisa memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para PNS, serta dapat memacu produktivitas dan semangat kerja.
Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan bagi para pegawai negeri. Oleh karena itu, diharapkan rencana kenaikan gaji PNS ini dapat memberikan dampak yang berkelanjutan bagi kesejahteraan para PNS serta bersifat merata bagi seluruh golongan.
Dengan peningkatan gaji ini, diharapkan juga akan terjadi peningkatan daya beli para PNS, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Jika para PNS memiliki daya beli yang lebih baik, maka hal ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di level mikro maupun makro.