Tampang

RS Swasta Mau Layanan KRIS Dibayar Setara Tarif Kelas 1 BPJS Kesehatan

20 Mei 2024 13:47 wib. 301
0 0
RS Swasta Mau Layanan KRIS Dibayar Setara Tarif Kelas 1 BPJS Kesehatan
Sumber foto: google

Namun demikian, masih terdapat ketidakpastian terkait dengan penetapan manfaat, tarif, dan iuran KRIS yang belum diatur dengan rinci. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa rincian tersebut akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. 

Saat ini, tarif iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 adalah sebagai berikut:
- Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp35 ribu per orang per bulan.

Diperlukan kejelasan dalam hal ketentuan tarif iuran tersebut, terutama karena kelas 3 mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu yang membuat pembayaran iurannya menjadi Rp35 ribu per bulan. Hal-hal ini perlu dipertimbangkan saat pemerintah menetapkan tarif KRIS agar tidak memberatkan pihak rumah sakit maupun peserta BPJS Kesehatan.

Dalam konteks pembayaran tarif KRIS setara dengan tarif kelas 1 BPJS Kesehatan, perlu dilakukan kajian mendalam terkait dengan beban finansial yang mungkin dihadapi oleh rumah sakit. Di satu sisi, sementara kelas 1 BPJS Kesehatan menetapkan tarif tertentu, rumah sakit juga perlu memastikan ketersediaan fasilitas dan layanan medis yang sesuai dengan standar kelas tersebut. Oleh karena itu, implementasi KRIS perlu diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan infrastruktur di rumah sakit agar dapat memenuhi standar kelas yang ditetapkan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.