Tampang.com - Bogor telah menerapkan aturan ketat mengenai kebersihan. 14 dari 34 warga didenda sebesar Rp 200 ribu karena terbukti bersalah telah membuang sampah sembarangan di dua lokasi di daerah Kabupaten Bogor.
Mereka harus membayar denda setelah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor pada hari Kamis 8 Februari 2018.
Warga yang melanggar karena telah membuang sampah sembarangan dikenakan Pasal 9 ayat 2 Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut disebutkan jika setiap orang maupun badan dilarang membuang sampah sembarangan baik ke saluran, sungai, danau atau situ dan mata air.