PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, menyebut mulai 1 Juni 2024 pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kg wajib menggunakan KTP. Kebijakan tersebut setiap pembeli tabung gas LPG 3kg untuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian. Ini merupakan langkah penting yang diambil pemerintah dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengendalian distribusi LPG 3kg di seluruh Indonesia.
Kebijakan baru ini disambut dengan pro dan kontra dari masyarakat. Sebagian masyarakat menyambut baik kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan penggunaan dan distribusi gas LPG 3kg yang masih rentan terhadap penyalahgunaan. Namun di sisi lain, ada juga kekhawatiran terkait kemungkinan terjadinya kelangkaan tabung gas LPG 3kg akibat regulasi baru ini.
Dalam penjelasan resmi yang diberikan oleh pihak terkait, kebijakan wajib menggunakan KTP untuk pembelian LPG 3kg memiliki tujuan utama untuk melakukan verifikasi identitas pembeli guna mencegah penyalahgunaan gas elpiji. Dengan adanya keterlibatan KTP, diharapkan penggunaan LPG 3kg bisa lebih terkontrol sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.