Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang sangat vital dalam pemenuhan kebutuhan instansi pemerintah. Untuk itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menetapkan target transaksi mencapai Rp 500 triliun pada tahun 2024. Salah satu strategi untuk mencapai target tersebut adalah dengan melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pemanfaatan e-katalog.
E-katalog merupakan suatu sistem penyediaan data yang diatur secara terpusat, memuat informasi mengenai katalog produk-produk yang tergolong barang atau jasa standar dan dapat dipesan secara elektronik. Melalui e-katalog, UMKM dapat turut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah, memberikan peluang usaha yang lebih luas bagi UMKM dalam pasar pengadaan pemerintah. Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, LKPP memiliki tanggung jawab untuk memberdayakan UMKM sebagai salah satu upaya mendukung perekonomian nasional.
Dengan melibatkan UMKM dalam e-katalog, LKPP dapat membantu UMKM untuk memperluas pasar, meningkatkan daya saing, dan menguatkan ekonomi mikro di tingkat lokal. Penggunaan e-katalog juga diharapkan dapat mempermudah UMKM dalam mengakses informasi mengenai produk-produk yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang dan jasa. Lebih dari itu, keterlibatan UMKM dalam e-katalog juga diharapkan dapat mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat dan meningkatkan efisiensi pengadaan barang dan jasa pemerintah.