Raffi Ahmad, yang saat ini menduduki posisi sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Meskipun begitu, hingga saat ini, pelaporan tersebut masih belum diajukan.
Raffi sendiri telah memberikan pernyataan bahwa dirinya sedang menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelaporan LHKPN. "Saat ini sedang proses (LHKPN)," ujarnya singkat ketika ditemui di kawasan Kebayoran Baru.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, Raffi Ahmad memiliki batas waktu tiga bulan sejak dilantik untuk menyerahkan laporan kekayaannya. "Sudah sebulan berjalan, jadi masih ada waktu dua bulan lagi," tambah Pahala.
Raffi Ahmad dikenal sebagai salah satu figur publik dengan kekayaan yang fantastis dari berbagai bisnisnya, diantaranya di bidang hiburan, olahraga, dan kuliner. Beberapa sumber bahkan menyebut total kekayaannya mencapai triliunan rupiah.
Ketika diminta untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan pelaporan LHKPN-nya, Raffi tidak memberikan jawaban yang mendetail. Namun, ia menegaskan komitmennya untuk memenuhi kewajibannya sebagai pejabat negara. "Tentu, pasti (akan dilaporkan)," tegasnya.