Menurut dia, bila dilihat dari jumlahnya, dana desa tahap dua tersebut lebih kecil dibanding dengan tahap satu. Proses pencairan dana desa dibagi dua tahap. Tahap satu sebesar 60 persen dan tahap dua 40 persen. Sementara desa yang paling besar untuk mendapatkan dana desa tersebut yakni Desa Citatah Kecamatan Cipatat dengan nilai Rp426 juta. Sedangkan desa penerima dana desa terkecil yakni Desa Kayu Ambon Kecamatan Lembang yakni Rp328 juta.
Dia menjelaskan, perbedaan desa penerima tersebut dipengaruhi luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah Kepala Keluarga (KK) miskin serta indek kesulitan geografis. "Penentuan besaran anggaran yang diterima desa untuk dana desa ini kita ambil data dari Bapeda (Badan Perencanaan Daerah) dan BPS (Badan Pusat Statistik). Kalau pengalokasiannya ya buat pemberdayaan dan pembangunan, tergantung kebijakan desa masing-masing," tandasnya.