Tampang.com - Kasus First Travel yang sangat merugikan banyak calon jamaah haji lantaran tidak bisa berangkat ke tanah suci dapat menjadi pelajaran bagi kita semua. Terutama bagi pemerintah yang memang bertugas mengawasi jalannya perekonomian negara.
Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kasus penipuan serupa, Wakil ketua komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis menyarankan perlunya diadakan atas minimal biaya umrah dalam sebuah undang-undang penyelenggaraan umrah.
Ia mengatakan, "Jika dihitung, biaya perjalanan umrah minimal Rp 21 juta, dengan berbagai fasilitas dasar. Sehingga masyarakat tidak mudah tertipu iming-iming ongkos umrah murah, namun pada akhirnya bermasalah."