Di sisi lain, Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memantau langsung penyerapan dana desa tahap dua yang hanya memiliki waktu kurang dari dua bulan menjelang akhir tahun.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat Eber Simbolon, dana desa yang sudah dicairkan diharapkan dapat diserap secara maksimal untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di setiap desa.
”Untuk itu perlu adanya pemantauan dan pengawasan langsung dari dinas terkait agar penyerapan bisa sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa menyalahi aturan hukum. Desa juga diminta fokus bekerja untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Waktu yang hanya dua bulan kurang ini harus benar-benar dimanfaatkan," kata Eber di Padalarang, Selasa (7/11).