Namun, sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dari kebijakan ini karena karakteristik bisnisnya yang berbeda serta perjanjian kontrak internasional yang mengikat.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas valas dalam negeri, memperkuat nilai tukar rupiah, serta mengoptimalkan manfaat ekonomi dari ekspor SDA. Pemerintah menilai bahwa langkah ini diperlukan guna menjaga stabilitas ekonomi dan mengurangi ketergantungan terhadap modal asing.
Di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelaku usaha. Beberapa eksportir khawatir kebijakan tersebut akan menghambat fleksibilitas bisnis mereka dalam mengelola devisa. Namun, pemerintah memastikan bahwa aturan ini tetap memberikan ruang bagi eksportir untuk mengakses dan menggunakan devisa mereka dalam negeri.
Kalangan dunia usaha menyatakan masih perlu menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan bahwa peraturan ini perlu diiringi dengan insentif bagi eksportir agar tetap kompetitif di pasar global.