Tampang.com | Isu rencana pembatasan subsidi untuk LPG 3 kg atau yang biasa disebut gas melon mulai menguat. Pemerintah dikabarkan tengah merancang skema distribusi baru agar subsidi lebih tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati oleh golongan yang tidak berhak.
Rencana Gunakan NIK untuk Pembelian
Dalam skema terbaru yang tengah dipertimbangkan, pembelian LPG 3 kg akan diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini akan terintegrasi langsung dengan data kependudukan untuk memverifikasi apakah pembeli masuk kategori penerima subsidi atau tidak.
Jika benar diterapkan, maka tidak semua orang bisa membeli gas bersubsidi secara bebas seperti sekarang.