Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutuskan, bahwa gugatan PT Indobuildco terhadap pemerintah terkait sengketa hak Hotel Sultan tidak dapat diterima. Keputusan ini termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum dengan No. 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Putusan tersebut dikeluarkan pada Senin, 24 Juni 2024.
Gugatan tersebut diajukan atas nama PT Indobuildco yang merupakan perusahaan milik Pontjo Sutowo, dan para pihak tergugat termasuk Menteri Sekretaris Negara (tergugat I), Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno atau PPK GBK (tergugat II), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (tergugat III), serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat (tergugat IV).
PPK GBK telah mengklaim penguasaan hak atas aset Hotel Sultan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, hingga empat putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara cq PPK GBK adalah sah. Selain itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga telah menolak gugatan Indobuildco terhadap penerbitan SK Kepala BPN Nomor 169/1989, yang menjadi dasar penerbitan HPL 1/Gelora.