Di sisi lain, PT Indobuildco mengklaim masih berhak atas aset Hotel Sultan yang berada di Blok 15 Gelora Bung Karno. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 pasal 37 ayat 1 yang menyatakan bahwa hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, yang dapat diperpanjang dan diperbarui untuk jangka waktu tertentu.
Hamdan juga menekankan bahwa pengajuan perpanjangan izin HGB untuk jangka waktu 20 tahun sedang berproses, sehingga PT Indobuildco masih berhak untuk mengajukan pembaruan. Chandra M Hamzah juga turut menjelaskan bahwa PT Indobuildco tidak pernah mengajukan permohonan izin untuk pembaharuan HGB ke Kemensetneg maupun ke PPKGBK. Ia juga menegaskan bahwa dengan berakhirnya HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora, aset tersebut tidak secara otomatis menjadi milik negara karena PT Indobuildco masih memiliki hak untuk mengajukan pembaruan.
Namun, PN Jakpus dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan Indobuildco tidak dapat diterima, bersamaan dengan eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat. Keputusan ini menambah babak baru dalam sengketa hak Hotel Sultan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.