Dalam konferensi pers di Kawasan GBK pada Oktober 2023 lalu, kuasa hukum PPK GBK, Chandra M Hamzah menjelaskan bahwa kawasan GBK termasuk lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora (Blok 15) yang telah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games ke-6 di Jakarta tahun 1962. Ia juga menegaskan bahwa negara tidak pernah melepaskan hak atas tanah lahan tersebut kepada pihak manapun.
Di sisi lain, PT Indobuildco mengklaim masih berhak atas aset Hotel Sultan yang berada di Blok 15 Gelora Bung Karno. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 pasal 37 ayat 1 yang menyatakan bahwa hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, yang dapat diperpanjang dan diperbarui untuk jangka waktu tertentu.
Hamdan juga menekankan bahwa pengajuan perpanjangan izin HGB untuk jangka waktu 20 tahun sedang berproses, sehingga PT Indobuildco masih berhak untuk mengajukan pembaruan. Chandra M Hamzah juga turut menjelaskan bahwa PT Indobuildco tidak pernah mengajukan permohonan izin untuk pembaharuan HGB ke Kemensetneg maupun ke PPKGBK. Ia juga menegaskan bahwa dengan berakhirnya HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora, aset tersebut tidak secara otomatis menjadi milik negara karena PT Indobuildco masih memiliki hak untuk mengajukan pembaruan.