Gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di Indonesia masih terus berlanjut, dengan data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 30.000 orang karyawan telah menjadi korban dari proses pengurangan tenaga kerja ini. Fenomena ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh berbagai sektor di tengah ketidakpastian ekonomi yang melanda. Dalam upaya untuk memvalidasi data yang ada, Direktorat Jenderal Pekerjaan Hijau dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa data terkait PHK kini akan dipusatkan di Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan (Pusdatik) di Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Barenbang).
"Ya, karena sekarang kan supaya data itu lebih valid, maka dipusatkan di Pusdatik, di Barenbang. Karena untuk dilihat antara data real dari dinas dengan klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), harus di-validasi dulu. Supaya benar-benar memberikan informasi yang akurat," ujar Indah Anggoro Putri. Langkah ini dianggap penting agar pemerintah dapat memahami sejauh mana dampak gelombang PHK terhadap tenaga kerja dan merespons permasalahan tersebut dengan tepat.
Meskipun angka 30.000 karyawan yang kehilangan pekerjaan terbilang signifikan, rincian lebih lanjut tentang sektor dan provinsi yang paling terdampak belum dipublikasi oleh pihak Kemnaker. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran lebih lanjut di kalangan tenaga kerja, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor-sektor yang rentan. Sektor-sektor tersebut sering kali dipengaruhi oleh perubahan kebijakan pemerintah ataupun fluktuasi pasar yang tidak terduga.