Pada tahun 2017, pertukaran informasi otomatis secara global mulai berlaku. Tidak lama setelah itu, pada tahun 2020, terjadi pandemi Covid-19 yang menurunkan penerimaan pajak dari Rp 1.332 triliun menjadi Rp 1.072 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp 260 triliun.
Namun demikian, penerimaan pajak kembali pulih mencapai Rp 1.716 triliun pada tahun 2022 dan berhasil mencapai Rp 1.869 triliun pada tahun 2023. Hal ini dapat dicapai berkat pelaksanaan Undang-Undang Hak Prerogatif Pajak (UU HPP) dan core tax sebagai langkah reformasi selanjutnya.
"Membangun institusi pajak yang bersih, kompeten, modern, dan profesional harus terus dilakukan agar Indonesia dapat mencapai cita-citanya," ujar Sri Mulyani.