Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Perdagangan, mengungkapkan adanya puluhan gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang impor ilegal dari luar negeri di setiap provinsi. Menurutnya, gudang-gudang tersebut memiliki kapasitas yang besar dan digunakan untuk menyimpan barang-barang impor ilegal.
Zulhas menyatakan, "Kami juga meminta kepada bupati, wali kota, gubernur, serta kepala dinas di setiap daerah untuk memantau dan melaporkan hal ini kepada kami. Karena di setiap provinsi, terdapat sekitar 30 hingga 40 gudang penyewaan yang digunakan untuk menyimpan barang-barang impor ilegal, yang kemudian dijual secara daring."
Dalam kesempatan di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (26/7), Zulhas juga menanggapi pernyataan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, yang menyebutkan bahwa pangsa pasar produk impor ilegal di Indonesia mencapai 30 persen. Zulhas menegaskan hal ini ketika sedang melakukan ekspos terhadap barang impor ilegal senilai Rp 40 miliar. Menurutnya, barang-barang tersebut diimpor oleh warga negara asing (WNA) dan akan dijual secara daring.
Namun demikian, Zulhas juga mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti modus operandi yang digunakan oleh WNA tersebut sehingga berhasil menyelundupkan barang-barang dari luar negeri tanpa menggunakan kode Harmonized System (HS) dan tanpa memperhatikan Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, Zulhas juga tidak memberikan informasi mengenai negara asal barang-barang tersebut, "Data yang ada di Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa di setiap provinsi terdapat puluhan gudang penyewaan, di mana barang-barang tersebut dijual secara daring, diimpor oleh orang asing, tanpa menggunakan HS (dan) SNI. Saya juga bingung bagaimana barang-barang tersebut bisa masuk ke Indonesia. Banyak negara terlibat, silakan tidak menyebutkan satu negara pun," jelas Zulhas.