Krisis Keuangan 1998 dan IMF
Tahun 1998-1999 menghadapkan Indonesia pada krisis keuangan dan ekonomi yang mengakibatkan masuknya Indonesia dalam program Dana Moneter Internasional (IMF). Pada tahun 2002, dibentuk kantor large tax payer (LTO) dan penerimaan pajak meningkat menjadi Rp 249,4 triliun.
Selanjutnya, pada tahun 2004 ditandai dengan reformasi perpajakan jilid II dan pertama kali penerimaan pajak di atas Rp 300 triliun. Bahkan, pada tahun 2007, penerimaan pajak mencapai Rp 571,7 triliun dengan diberlakukannya kebijakan sunset policy.
"Tahun 2008-2009, dunia dihantam krisis keuangan global yang dimulai dari sub-prime mortgage crisis. Meskipun demikian, ekonomi Indonesia dan penerimaan pajak tetap terjaga," ungkap Sri Mulyani.
Pada tahun 2014, penerimaan pajak naik menjadi Rp 1.060 triliun seiring diberlakukannya sistem e-filling. Selanjutnya, pemerintah meluncurkan kebijakan tax amnesty pada tahun 2016, serta meningkatkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan menetapkan pajak final sebesar 0,5% untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).