Tampang.com | Pemerintah bersiap menerapkan kebijakan pungutan ekspor (PE) terhadap komoditas kelapa bulat dalam waktu dekat. Langkah ini diambil guna menekan lonjakan harga kelapa dan menjaga ketersediaan pasokan untuk kebutuhan industri dalam negeri. Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengungkapkan bahwa aturan tersebut akan segera diberlakukan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kalau enggak salah besok, minggu ini ya. Tadi sih sudah ada suratnya. Saya lupa tanggalnya,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Kebijakan PE ini diharapkan menjadi penyeimbang antara dorongan ekspor yang tinggi dengan kebutuhan kelapa di pasar lokal. Budi menegaskan bahwa kecenderungan petani untuk mengekspor karena harga luar negeri yang lebih tinggi telah memicu kenaikan harga kelapa di dalam negeri, bahkan sempat menyentuh angka Rp 30.000 per butir.