"Petani kan lebih suka ekspor karena harganya bagus. Tapi kita juga harus pikirkan kebutuhan dalam negeri, terutama industri pengolahan yang sangat bergantung pada pasokan kelapa bulat,” jelas Budi.
Aturan Siap Diterbitkan, Dikoordinasikan dengan Kemenkeu
Menurut Budi, Kementerian Keuangan telah menyetujui mekanisme pungutan ekspor ini. Seluruh tahapan koordinasi lintas kementerian disebutnya sudah rampung dan tinggal menunggu penetapan resmi dalam bentuk PMK.
“Saya pikir semua sudah sepakat kemarin. Prinsipnya tidak ada masalah dan akan diputuskan bersama,” kata Budi usai menghadiri peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2025 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Minggu (18/5/2025).
Fokus Jaga Stabilitas Pasar
Kementerian Perdagangan sebelumnya hanya bertindak sebagai pengusul kebijakan PE dan memberikan pertimbangan teknis kepada Kemenkeu. Tujuannya bukan hanya menurunkan harga kelapa, tetapi juga memastikan bahwa pelaku industri dalam negeri—mulai dari produsen minyak kelapa, santan, hingga produk olahan lainnya—tidak mengalami kekurangan bahan baku.