“Tidak perlu pakai Permendag, karena ini ranahnya Kementerian Keuangan. Sudah kami sampaikan dan tinggal ditetapkan,” kata Budi dalam pernyataan sebelumnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada 6 Mei 2025.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menekan harga kelapa yang melonjak sekaligus menjaga keseimbangan antara ekspor dan kebutuhan domestik. Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan menjadi sorotan, terutama dalam menjawab keluhan pelaku industri serta menjaga daya beli masyarakat.