Pemerintah Indonesia memberikan peluang bagi gas alam cair (LNG) impor untuk masuk ke dalam negeri, namun dengan kekhususan penggunaannya untuk kawasan industri. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sanny Iskandar, setelah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Selasa, 16 Juli 2024.
Menurut Sanny, keputusan ini disambut baik dan memberikan kesempatan kepada pengembang dan pengelola kawasan industri untuk memperoleh sumber-sumber gas, termasuk kemungkinan untuk melakukan impor. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terutama dalam penentuan harga jual gas alam cair di pasar, sehingga mendorong kompetisi harga dan memberikan keuntungan bagi industri dalam negeri.
Opsi impor LNG tersebut diharapkan dapat menjadikan harga gas cair menjadi lebih terjangkau, sehingga industri dalam negeri dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih optimal. Sanny menyatakan bahwa kompetisi harga yang sehat akan membentuk harga yang sesuai dengan pasar, serta berdampak positif pada pertumbuhan industri nasional.
Meskipun demikian, ketentuan terkait izin impor LNG tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah. Sanny menekankan pentingnya untuk mewaspadai kenaikan harga jual gas cair, yang saat ini sebesar US$6 per Million British Thermal Unit (MMBTU), terlebih dengan rencana pembatasan melalui regulasi Domestic Market Obligation (DMO) yang sebesar 60% dari penyaluran gas murah untuk industri.