Tampang.com | Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menggulirkan serangkaian insentif pajak yang lebih ringan dan ramah pelaku usaha. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional sekaligus penguatan fondasi ekonomi akar rumput.
Insentif Pajak UMKM Diperluas
Beberapa insentif yang mulai diterapkan tahun ini meliputi:
-
Penurunan tarif pajak penghasilan final, dari sebelumnya 0,5% menjadi 0,25% untuk UMKM beromzet di bawah batas tertentu.
-
Penghapusan pajak untuk usaha pemula, khususnya pada tahun pertama operasional.
-
Peningkatan batas omzet tidak kena pajak, agar lebih banyak pelaku usaha terbebas dari kewajiban membayar pajak di tahap awal usaha.
Kebijakan ini dirancang agar UMKM bisa lebih leluasa mengelola arus kas dan menumbuhkan usaha tanpa beban fiskal berlebih.