Tingkat wanprestasi atau kredit macet dengan keterlambatan pembayaran di atas 90 hari (TWP90) dalam industri peer to peer (P2P) lending terus mengalami peningkatan pada awal tahun 2024.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), angka non-performing loan (NPL) P2P lending Capai 2,95% pada bulan Januari 2024, mengindikasikan peningkatan 2,93%/secara tahunan dibandingkan bulan Desember 2023.
Selain itu, nilai outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada bulan Januari 2024 mencapai Rp 60,42 triliun, menandai pertumbuhan sebesar 18,40% secara year on year (YoY). Data ini menunjukkan peningkatan sebesar 16,67% YoY pada bulan Desember 2023.
Berdasarkan data statistik OJK, Jawa Barat menduduki peringkat teratas dalam daftar daerah dengan jumlah kredit macet paling banyak.
Data statistik P2P lending pada periode Januari 2024 menunjukkan bahwa Jawa Barat memiliki jumlah utang pinjol tertinggi di Indonesia, mencapai Rp16,55 triliun.
Tingkat TWP90 di Jawa Barat mencapai 3,77%, melebihi rata-rata nasional sebesar 2,95%. Tingkat kredit macet di Jawa Barat ini juga mengalami lonjakan sebesar 22,58% secara tahunan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa faktor-faktor seperti krisis ekonomi, rendahnya literasi keuangan, serta ketidakstabilan pendapatan dapat menjadi penyebab meningkatnya tingkat kredit macet di Jawa Barat. Hal ini menunjukkan adanya ketidakmampuan dalam membayar pinjaman sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.