Bagi pekerja yang ingin mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan tanpa perlu resign terlebih dahulu. Salah satunya adalah dengan mengajukan Jaminan Hari Tua (JHT).
Para peserta tenaga kerja aktif memang diizinkan untuk mengajukan pencairan JHT, namun perlu diperhatikan bahwa pencairan dilakukan sebagian, yaitu sebesar 10% atau 30% dari total saldo yang tersimpan.
Untuk pencairan sebesar 30%, dana tersebut dapat digunakan untuk membeli rumah secara tunai atau dengan kredit. Sementara pencairan sisa saldo dapat dilakukan setelah pekerja berhenti bekerja, meskipun belum mencapai usia pensiun.
Adapun ada sejumlah kriteria yang bisa menjadi syarat untuk mencairkan saldo JHT, di antaranya usia pensiun, perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), berhenti usaha bukan penerima upah (BPU), mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, cacat total tetap, meninggal dunia, klaim sebagian JHT 10%, dan klaim sebagian JHT 30%.
Untuk dapat mencairkan saldo, peserta perlu menyiapkan berbagai dokumen, seperti kartu peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, buku tabungan, kartu keluarga, surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI), surat keterangan pensiun, serta NPWP jika sudah dimiliki.