Tampang.com | Pemerintah kembali mengambil langkah strategis dengan menerapkan kebijakan pajak baru yang memberikan insentif khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas serta daya saing UMKM, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.
Insentif Pajak untuk UMKM
Kebijakan terbaru memberikan keringanan pajak dan fasilitas administrasi yang lebih sederhana bagi pelaku UMKM. Hal ini bertujuan agar para pelaku usaha kecil dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani oleh proses perpajakan yang rumit dan biaya yang tinggi.