Pencairan saldo JHT dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu secara langsung maupun melalui prosedur online. Bagi yang memilih opsi online, dapat mengakses portal Layanan Pencarian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lapakasik) yang terdapat di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan jenis ini diperuntukkan bagi peserta yang sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Melalui portal tersebut, peserta dapat mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, melakukan wawancara online, dan mengonfirmasi data pengajuan. Setelah proses ini selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Tidak hanya melalui portal Lapakasik, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik secara offline maupun online, termasuk melalui aplikasi Jaminan Manfaat Pekerja (JMO).
Dalam rangka meningkatkan cakupan peserta, BPJS Ketenagakerjaan memiliki target untuk melindungi jaminan sosial bagi pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) hingga tahun 2026. Saat ini, sudah ada sekitar 6,5 juta pekerja BPU yang terlindungi oleh Jamsostek.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa pihaknya menargetkan 12,5 juta pekerja informal dapat terlindungi oleh Jamsostek pada tahun yang ditentukan. Untuk mewujudkan target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan fokus edukasi kepada pekerja informal di desa-desa, karena mayoritas pekerja BPU berasal dari pedesaan.