Tampang.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan terkait skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL) direncanakan untuk menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat. Selain itu, aturan baru ini juga demi mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL.
PP BNPL merupakan skema pembiayaan yang memberikan kemudahan bagi konsumen dengan memungkinkan mereka membeli barang atau jasa, dan membayar di kemudian hari dengan waktu tertentu. Umumnya, skema tersebut tidak mewajibkan pengguna untuk memberikan jaminan atau melakukan pembayaran awal. Meskipun memberikan kemudahan, PP BNPL juga menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama bagi mereka yang tidak bijak dalam mengelola keuangan pribadi.
Dalam mengatur skema PP BNPL, OJK berupaya untuk memastikan bahwa konsumen yang menggunakan layanan ini memiliki kemampuan untuk membayar sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Oleh karena itu, aturan baru yang sedang disiapkan akan menetapkan bahwa pengguna PP BNPL harus memiliki penghasilan minimum sebesar Rp3 juta sebagai syarat untuk dapat menggunakan layanan ini. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko jebakan utang bagi konsumen dengan penghasilan rendah.