Dalam cuitan tersebut, Tika juga membagikan tiga tangkapan layar terkait perusahaan tersebut. Satu di antaranya menampilkan profil perusahaan, sedangkan dua lainnya adalah tangkapan layar dari akun media sosial perusahaan tersebut.
Cuitan tersebut kemudian menjadi viral, dan hingga Rabu (24/7), telah dilihat oleh hampir 1,9 juta akun dan menerima hampir 500 komentar. Mayoritas komentar warganet mengekspresikan keprihatinan terhadap praktik perjokian yang bahkan telah menjadi bisnis perusahaan.
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui akun @KemdibukbudRI, turut memberikan komentar terkait materi ini. Menurut Kemdikbud, setiap individu di lingkungan akademis dilarang menggunakan layanan joki.
Menurut Kemdikbud, "Civitas academica dilarang menggunakan joki (layanan dari orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum."
Praktik ini merupakan bentuk plagiarisme yang terlarang berdasarkan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, anggota civitas academica diharapkan untuk menggunakan kemampuan mereka sendiri dalam menunjukkan kapasitas akademis mereka.
Reaksi publik yang kuat terhadap kasus ini menunjukkan bahwa praktik joki tugas dan skripsi telah menjadi masalah yang serius dalam masyarakat. Praktik ini tidak hanya melibatkan pelanggaran etika akademik tetapi juga menimbulkan dampak jangka panjang terhadap pendidikan dan integritas akademis.
Selain itu, tindakan ini dapat merugikan mahasiswa yang sebenarnya bekerja keras untuk menyelesaikan tugasnya sendiri. Dalam konteks ini, perlindungan terhadap integritas akademis menjadi sangat penting untuk memastikan adilnya kompetisi di dunia pendidikan dan kerja.