“Beberapa regulasi membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen). Tapi semuanya harus selesai sebelum tanggal peluncuran,” jelas Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
Susi menegaskan bahwa insentif ini memang dirancang untuk meningkatkan belanja masyarakat di momen strategis, sekaligus mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional ke angka 5 persen pada kuartal kedua 2025. Sebelumnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya mencapai 4,87 persen pada kuartal pertama tahun ini.