”Jelas harus memiliki kejelasan, dan sekarang mereka tidak akan bingung lagi mengenai status mereka. Nanti akan kita komunikasikan dengan warga tentang hal ini, karena semuanya kan belum tahu,” bebernya.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi M Suryadi menyatakan, pihaknya menghormati putusan MK tersebut. Namun, untuk mekanisme pengisian kolom agama dengan Penghayat Kepercayaan menunggu aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.
”Dalam hal ini kami pelaksana undang-undang, aturan terbaru baik itu revisi atau apa soal juknisnya masih kami tunggu dari pemerintah pusat. Soal putusan MK, kami taat azas taat hukum yang siap menjalankan,” papar Suryadi di ruang kerjanya, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, kemarin (8/11).
Menurut Suryadi, di Kota Cimahi sendiri, warga penganut penghayat kepercayaan yang cukup terkenal berada di Kampung Adat Cireundeu. Sehingga Cireundeu akan menjadi fokus pihaknya saat pendataan nanti.