Permen Pertanian Nomor 01 Tahun 2024 tersebut memberikan perhatian khusus terhadap alokasi pupuk subsidi yang bertujuan untuk mendukung sektor pertanian di Indonesia. Dengan diterbitkannya aturan ini, diharapkan ke depannya produksi pertanian nasional dapat ditingkatkan sehingga ketergantungan terhadap impor bahan pangan dapat dikurangi, serta mampu menciptakan ketahanan pangan yang lebih baik.
Selain itu, Menteri Pertanian juga memastikan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pupuk subsidi benar-benar diterima oleh petani yang membutuhkan, sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian di Indonesia.
Pada tahun 2024 ini, pemerintah pun akan melakukan berbagai langkah strategis guna memastikan ketersediaan pupuk yang cukup untuk mendukung kegiatan pertanian. Salah satunya adalah dengan melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, baik itu produsen pupuk, distributor, hingga para petani. Dengan adanya kerja sama yang baik ini, diharapkan akan terjaga ketersediaan pupuk bersubsidi yang cukup sehingga tidak terjadi kelangkaan di lapangan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga telah melakukan berbagai terobosan dalam upaya peningkatan produksi pupuk dalam negeri. Hal ini dilakukan agar Indonesia dapat mandiri dalam memenuhi kebutuhan pupuk dalam negeri tanpa perlu tergantung pada impor pupuk dari luar. Dengan demikian, diharapkan harga pupuk pertanian dapat stabil dan terjangkau bagi para petani.