Pada tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus bagi para pejabat negara untuk memperketat belanja perjalanan dinas. Surat edaran ini merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penghematan anggaran.
Perintah untuk mengurangi belanja dinas dari ASN sebesar 50% merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti perlunya penghematan anggaran di tahun 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagai penanggung jawab utama pengelolaan keuangan negara, secara tegas menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menekankan pentingnya penghematan anggaran, khususnya dalam belanja perjalanan dinas.
Surat edaran ini diharapkan dapat memberikan sinyal kuat bagi para ASN, terutama pejabat negara, untuk melakukan langkah-langkah konkret dalam memotong belanja perjalanan dinas. Terlebih lagi, di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu, penghematan anggaran di segala sektor menjadi sangat penting untuk menjaga kestabilan keuangan negara.