Tampang.com | Mantan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017–2020, Hendrikus Passagi, menegaskan bahwa penetapan batas bunga harian pinjaman online (pinjol) sebesar maksimal 0,8 persen merupakan kebijakan resmi dari regulator, bukan hasil kesepakatan antar pelaku usaha seperti yang kini sedang diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Saya yang memerintahkan AFPI mengatur bunga pinjol saat itu. Ini bukan kartel, tapi keputusan saya sebagai regulator demi melindungi masyarakat,” ujar Hendrikus di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Penjelasan ini diberikan menyusul dugaan praktik kartel bunga oleh 97 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang kini tengah diusut oleh KPPU. Lembaga pengawas persaingan usaha tersebut mencurigai adanya kesepakatan seragam soal bunga pinjaman, yang dinilai melanggar prinsip persaingan sehat.