Lebih lanjut, Hendrikus mengungkap bahwa pada masa awal perkembangan industri pinjol tahun 2017, bunga harian bisa melebihi 1 persen. Situasi itu mendorong OJK membentuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai wadah untuk menetapkan batas bunga agar masyarakat tidak dirugikan.
“Saya tidak menunjuk angka spesifik, tapi hasil riset yang dibawa dari Financial Conduct Authority di Inggris menunjukkan batas wajar adalah 0,8 persen per hari. Itu kemudian dijadikan plafon maksimal, bukan tarif seragam untuk semua,” jelasnya.
Menurut Hendrikus, kebijakan pembatasan bunga ini adalah upaya preventif agar tidak terjadi praktik eksploitatif di tengah masyarakat yang mulai tertarik memanfaatkan layanan pinjol.
Sementara itu, KPPU tetap menyelidiki kemungkinan adanya kartel bunga, terutama karena angka bunga yang digunakan oleh hampir seluruh anggota AFPI cenderung seragam, baik saat masih di angka 0,8 persen maupun setelah diturunkan menjadi 0,4 persen pada tahun 2021.